Rabu, 10 April 2013

Asuransi Cargo, Pengiriman



simas marine cargo
Marine cargo insurance lebih dikenal dengan asuransi pengangkutan barang, asuransi ini menyediakan pengcoveran resiko terhadap barang melalui suatu sarana pengangkutan/alat angkut baik darat, udara maupun laut.
Membicarakan marine cargo insurance, maka kita tidak terlepas dari keterkaitan pihak-pihak yang ada dalam suatu system perdagangan, baik itu system perdagangan lokal maupun internasional. Pihak-pihak tersebut antara lain :
- Buyer/Importir
:
Pihak yang membeli barang.
- Seller
:
Pihak yang menjual barang.
- Bank
:
Pihak yang memberi kredit.
- Shipping Co
:
Pihak pelayaran yang menyediakan kapal sebagai sarana pengangkutan laut
- EMKL
:
Pihak yang menyediakan jasa transportasi darat untuk dimuat di kapal
- Freight Forwarding
:
Pihak jasa pengurusan ekport/import bagi tertanggung (eksportir/importir)
- PBM
:
Perusahaan bongkar muat, pihak yang melayani proses bongkar muat barang dari kapal ke darat atau sebaliknya
- Bea Cukai
:
Pihak yang mengurus kepabeanan pelabuhan yang bekerja atas nama pemerintah

Masih banyak lagi keterkaitan pihak-pihak yang ada dalam perdagangan suatu barang. Oleh karenanya berbicara mengenai Marine Cargo Insurance adalah berbicara tentang kegiatan transaksi pengiriman barang-barang secara universal
Resiko-resiko yang dapat terjadi pada barang selama pengangkutan, antara lain :
Kerugian karena alat pengangkutan itu sendiri dapat terbakar, tenggelam, terbalik, dsb.
Penanganan barang secara kasar ( rough handling )
Kecurian atau perampokan.
Kerugian akibat kesalahan bongkar muat barang.
Packing barang tidak memenuhi syarat ( standard )
Tempat penimbunan barang tidak memenuhi syarat.
Karena bahaya perang.
Karena pemogokkan atau kerusuhan.
Karena sifat alami dari barang itu sendiri.
Karena terkontaminasi.
Kesengajaan dari pihak-pihak terkait dalam pengiriman barang, dll.


Fasilitas Asuransi Marine Cargo di Sinar Mas
SIMAS CARGO
[Melindungi pengangkutan barang/cargo/kapal/pesawat anda di seluruh dunia]

-
Asuransi Pengangkutan Laut
-
Asuransi Pengangkutan Darat
-
Asuransi Pengangkutan Udara
-
Asuransi Rangka Kapal

Jenis-Jenis Kondisi Pertanggungan Yang di Berikan

*
Asuransi Pengangkutan Laut

Institute Cargo Clause "C"

Institute Cargo Clause "B"

Institute Cargo Clause "A"

Total Loss Only
*
Asuransi Pengangkutan Darat

Cover "A" DAI

Cover "B" DAI

Total Loss Only
*
Asuransi Pengangkutan Udara

Institute Cargo Clause "AIR"
*
Asuransi Rangka Kapal (HULL)

All Risks

Total Loss Only


Syarat-syarat kapal yang dapat digunakan untuk pengangkutan barang :

- Kapal Besi Usia Masimal 25 tahun Minimum 100 GRT

- Tongkang & Tug Boat Usia Maksimal 15 tahun Minimum 100 GRT

- LCT Usia Maksimal 15 tahun Minimum 100 GRT

- Kapal Kayu Maksimal 10 tahun Minimal 100 GRT


Data-data yang diperlukan :

- Nama & Alamat Tertanggung

- Jenis Barang

- Nilai Pertanggungan

- Route Pengangkutan

- Jenis Alat Angkut

Keunggulan yang ditawarkan oleh Asuransi Sinar Mas
A.
Pelayanan / Service

- Pelayanan polis one day service

- Pelayanan klaim yang cepat
B.
Luas Jaminan & Rate

- Luas Jaminan sesuai dengan yang diminta oleh Tertanggung Marine

- Rate yang kompetitif (ini akan dilihat juga dari loss experince tertanggung selama
  ini)
C.
Maintain ke Tertanggung / Relationship

- Dengan kunjungan rutin ke tertanggung tiap bulannya

- Evaluasi rate terhadap existing client setiap tahun
D.
Database program Marine Cargo yang handal

- Adanya program Marine Cargo yang handal

- Mempunyai statistik client berdasarkan karakteristik barang yang di asuransikan,
  klaim record, jaminan, dll.

- Adanya buku-buku/literatur yang lengkap sebagai penunjang cepatnya administrasi
  marine cargo

- Online system antara program marketing, underwriting dan klaim

Bagaimana agar dapat memakai jasa Asuransi Marine Cargo di Sinar Mas
-
Dapat menghubungi via phone di 088801528651


























Asuransi Properti

simas rumah hemat++

Calon Nasabah yang terhormat,
Kita tidak akan pernah tahu kapan bencana terjadi.  Terletak di antara patahan Lempeng Eurasia dan patahan Lempeng Pasifik membuat muka bumi Indonesia senantiasa mengalami pergeseran sehingga sebagian besar wilayahnya rawan bencana Gempa Bumi dan Tsunami.
Bukan hanya itu.  Letusan Gunung BerapiBanjir, serta Kebakaran mengakibatkan kerugian materi yang cukup besar setiap tahunnya.  Perbuatan kriminal yang kian kerap terjadi di kota-kota besar, termasuk Pencurian dengan Kekerasan (Perampokan), juga dapat terjadi di lingkungan tempat tinggal kita.
simas rumah hemat ++ hadir dengan jaminan asuransi terlengkap untuk rumah tinggal dan perabot rumah tangga Anda, serta memberi Anda sekeluarga rasa aman.  
Jaminan simas rumah hemat ++ terdiri atas:
1. Kebakaran (Flexas)
Memberikan jaminan terhadap Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap.
2. Kerusuhan, Huru-hara, Terorisme dan Sabotase (RSMD 4.1AAA)
Memberikan penggantian atas kerugian akibat Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-hara, serta Terorisme dan Sabotase. Untuk Terorisme dan Sabotase besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan.
3. Gempa Bumi (EQVET 4.2)
Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang diakibatkan oleh Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami, termasuk kebakaran dan ledakan akibat Gempa Bumi.
4. Banjir (TSFWD 4.3)
Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air.
5. Kebongkaran dan Pencurian
a. Memberikan jaminan terhadap :
- Pencurian : Menjamin kehilangan isi bangunan tanpa ada unsur kekerasan, termasuk pencurian selama kebakaran.
- Kebongkaran : Menjamin kehilangan isi bangunan yang disertai dengan unsur kekerasan atau paksa terhadap bangunan.
Pencurian & Kebongkaran (10% dari Total Nilai Pertanggungan, Max. Rp.100.000.000,-)
b. Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat KEBONGKARAN DAN PENCURIAN TERHADAP BARANG SENI/ANTIK sampai dengan 5% dari Harga Pertanggungan Perabot Rumah Tangga, maksimum Rp. 25.000.000,-.
Kuitansi pembelian harus dilampirkan pada saat penutupan asuransi.
6. Kecelakaan Diri 
Memberikan santunan apabila akibat risiko-risiko yang dijamin Polis Tertanggung atau keluarganya mengalami cacat tetap atau kematian.
Besarnya santunan sampai dengan Rp. 20.000.000,- per orang, untuk sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang penghuni rumah, termasuk pembantu dan satpam.
7. Biaya Pengobatan
Memberikan penggantian atas biaya pengobatan yang dikeluarkan Tertanggung sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin Polis.
Besarnya penggantian sampai dengan Rp. 2.000.000,- per orang, untuk sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang penghuni rumah, termasuk pembantu dan satpam.
8. Kerusakan yang Tidak Terduga (Accidental Damage)
Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang timbul sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan Tertanggung atau orang yang bekerja padanya.
9. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak III
Memberikan ganti rugi sebesar jumlah yang secara hukum menjadi tanggung jawab Tertanggung, apabila akibat risiko-risiko yang dijamin Polis Pihak Ketiga mengalami kerugian.
Besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan, maksimum Rp. 50.000.000,-.
10. Biaya Tempat Tinggal Sementara
Memberikan penggantian biaya tempat tinggal sementara apabila akibat risiko-risiko yang dijamin Polis Bangunan Rumah Tinggal tidak dapat ditempati/dihuni selama 3x24 jam terus-menerus.
Besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan, maksimum Rp. 50.000.000,-.
11. Pembersihan Puing 
Memberikan penggantian atas biaya pembersiahan puing yang timbul sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin Polis.
Besarnya penggantian sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan, maksimum Rp. 10.000.000,-.
12. Penambahan Objek Pertanggungan (Capital Addition)
Memberikan jaminan terhadap penambahan Objek Pertanggungan, apabila dalam waktu 90 hari setelah penambahannya Objek Pertanggungan tersebut mengalami kerusakan akibat risiko-risiko yang dijamin Polis, namun penambahannya belum dilaporkan Tertanggung kepada Penanggung.
Besarnya penambahan yang dijamin adalah sampai dengan 10% dari Harga Pertanggungan.
13. Penilaian Pertanggungan (Appraisement Clause)
Memberikan jaminan bahwa apabila nilai kerugian akibat risiko-risiko yang dijamin Polis kurang dari 10% dari Total Harga Pertanggungan, maka penilaian kembali atas nilai seluruh Objek Pertanggungan tidaklah diperlukan.
14. Tertabrak Kendaraan 
Memberikan penggantian atas kerugian akibat tertabrak kendaraan, termasuk kendaraan yang dimiliki atau digunakan oleh Tertanggung sendiri.
Objek Pertanggungan dalam simas rumah hemat ++ adalah:
  • Bangunan Rumah Tinggal (Konstruksi Kelas I)
  • Perabot Rumah Tangga
Paket Pertanggungan simas rumah hemat ++ adalah:
PaketJaminanSuku Premi (rate) per Tahun
Paket ITidak menjamin risiko gempa bumi0.14%
Paket IIMenjamin risiko gempa bumi0.20%
Risiko Sendiri (deductible) yang berlaku dalam simas rumah hemat ++ adalah:
Dalam Hal TerjadinyaBesarnya Risiko Sendiri (untuk setiap satu kejadian kerugian)
Kebakaran (FLEXAS)Nil
Kerusuhan & Huru Hara (RSMDCC)10% dari klaim 
Terorisme dan Sabotase15% dari klaim, minimun Rp.10.000.000
Gempa Bumi (EQVET 4.2)10% dari klaim, minimun Rp.1.000.000
Banjir (TSFWD 4.3)
 Good/Low Risk Area
 Medium Risk Area

10% dari klaim, minimun Rp.1.000.000
15% dari klaim, minimun Rp.5.000.000
Kebongkaran10% dari klaim, minimun Rp.5.00.000
Kerusakan yang Tidak Terduga10% dari klaim, minimun Rp.5.00.000
Biaya PengobatanRp. 500.000
Lain-lainRp. 500.000

PENTING! Informasi pada halaman ini dipersiapkan oleh Asuransi Sinar Mas (Penanggung) untuk merangkum berbagai manfaat dan ketentuan dari kepemilikan asuransi ini. Informasi ini dibuat seringkas dan sejelas mungkin untuk memberikan gambaran mengenai manfaat yang diberikan kepada Anda. Karena Polis memuat segala persyaratan dan ketentuan secara lengkap dan terperinci maka penafsiran terakhir dan segala peraturan serta pengajuan klaim ditentukan berdasarkan apa yang tertulis di dalam Polis.


Tertarik? Kontak kami di 088801528651


Asuransi Mobil

simas mobil

Mengapa simas mobil ?

  • Pencetus dan pelopor jaminan huru hara (klausul 4.1B)
  • Membayar klaim pada Peristiwa Huru-Hara Mei 1998
  • Membayar klaim Bom BEJ, September 2000
  • Membayar klaim kerusuhan di Ambon (Maluku)
  • Membayar Klaim Bom Bali Oktober 2002
  • Membayar Klaim Bom Kuningan September 2004
  • Membayar Klaim Banjir Februari 2007
  • Membayar klaim Gempa Bumi di Padang Oktober 2009
Mengapa mobil saya perlu diasuransikan ?

Sering kali kita mengatakan bahwa buat apa mengasuransikan mobil dan membayar premi yang mahal kalau kita mengendarai mobil dengan hati - hati sehingga kemungkinan terjadinya kecelakaan sangatlah kecil .
Kita tidak dapat memprediksi apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Bila resiko dapat diketahui terlebih dahulu, tentu kita akan mengambil tindakan untuk mengantisipasinya.
Membeli polis asuransi mobil adalah salah satu cara untuk mengantisipasi resiko, yakni dengan mengalihkannya kepada perusahaan asuransi.

Jenis asuransi apa yang sesuai dengan mobil saya ?
Dalam membeli polis asuransi mobil sebaiknya belilah polis asuransi yang jaminannya sesuai dengan kebutuhan kita.
Misalnya :
untuk saat ini sering kali cuaca tidak menentu, sehingga sering terjadi hujan lebat dan genangan air di beberapa wilayah, maka kita bisa membeli produk asuransi dengan jaminan gabungan yang diperluas dengan jaminan banjir.
untuk kota - kota besar, saat ini banyak terjadi unjuk rasa yang kadang - kadang tidak terkendali, sehingga menimbulkan kerusuhan, tentunya untuk mengantisipasi hal ini kita membutuhkan produk asuransi mobil dengan jaminan gabungan yang diperluas dengan jaminan Huru - Hara.


Fitur Produk
  • Jaminan Polis :
    • Gabungan (comprehensive) + jaminan perluasan atau
    • Jaminan total loss(TLO) + jaminan perluasan
  • Usia kendaraan :
    • Maximum 5 tahun untuk jaminan gabungan (comprehensive)
    • Maximum 10 tahun untuk jaminan total loss(TLO)
  • Jenis kendaraan non truck / non pick up (sedan,mini bus, jeep)

Jaminan yang lengkap berupa :
  • Perbaikan kendaraan akibat dari kecelakaan
  • Kendaraan rusak / hilang akibat perbuatan jahat
  • Kendaraan mengalami kerusakan akibat kebakaran
  • Huru-hara
  • Banjir
  • Gempa Bumi
  • Tsunami
  • Jaminan kecelakaan diri bagi Pengemudi dan Penumpang sampai dengan Rp. 50.000.000,-.
  • Jaminan biaya pengobatan akibat kecelakaan sampai dengan Rp. 1.000.000,-
  • Jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga sampai dengan Rp. 100.000.000,-
Benefit Tambahan :
  • Proses klaim yang cepat di 89 cabang di seluruh Indonesia
  • Perbaikan dapat dilakukan di lebih dari 250 bengkel di seluruh Indonesia termasuk bengkel Authorized
  • Layanan Hotline 24 jam / 7 hari seminggu
  • Layanan derek
  • Claim pick up & delivery service
  • Biaya Ambulance sampai dengan Rp. 500,000 .-
  • Biaya transportasi (ketika mobil diperbaiki) sampai dengan Rp. 1,000,000 .-
  • Mendapatkan kartu diskon ( SimasCard ) yang dapat dipergunakan di lebih dari 7000 merchant di seluruh Indonesia

Tertarik? Kontak kami di 088801528651