Rabu, 10 April 2013

Asuransi Mobil

simas mobil

Mengapa simas mobil ?

  • Pencetus dan pelopor jaminan huru hara (klausul 4.1B)
  • Membayar klaim pada Peristiwa Huru-Hara Mei 1998
  • Membayar klaim Bom BEJ, September 2000
  • Membayar klaim kerusuhan di Ambon (Maluku)
  • Membayar Klaim Bom Bali Oktober 2002
  • Membayar Klaim Bom Kuningan September 2004
  • Membayar Klaim Banjir Februari 2007
  • Membayar klaim Gempa Bumi di Padang Oktober 2009
Mengapa mobil saya perlu diasuransikan ?

Sering kali kita mengatakan bahwa buat apa mengasuransikan mobil dan membayar premi yang mahal kalau kita mengendarai mobil dengan hati - hati sehingga kemungkinan terjadinya kecelakaan sangatlah kecil .
Kita tidak dapat memprediksi apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Bila resiko dapat diketahui terlebih dahulu, tentu kita akan mengambil tindakan untuk mengantisipasinya.
Membeli polis asuransi mobil adalah salah satu cara untuk mengantisipasi resiko, yakni dengan mengalihkannya kepada perusahaan asuransi.

Jenis asuransi apa yang sesuai dengan mobil saya ?
Dalam membeli polis asuransi mobil sebaiknya belilah polis asuransi yang jaminannya sesuai dengan kebutuhan kita.
Misalnya :
untuk saat ini sering kali cuaca tidak menentu, sehingga sering terjadi hujan lebat dan genangan air di beberapa wilayah, maka kita bisa membeli produk asuransi dengan jaminan gabungan yang diperluas dengan jaminan banjir.
untuk kota - kota besar, saat ini banyak terjadi unjuk rasa yang kadang - kadang tidak terkendali, sehingga menimbulkan kerusuhan, tentunya untuk mengantisipasi hal ini kita membutuhkan produk asuransi mobil dengan jaminan gabungan yang diperluas dengan jaminan Huru - Hara.


Fitur Produk
  • Jaminan Polis :
    • Gabungan (comprehensive) + jaminan perluasan atau
    • Jaminan total loss(TLO) + jaminan perluasan
  • Usia kendaraan :
    • Maximum 5 tahun untuk jaminan gabungan (comprehensive)
    • Maximum 10 tahun untuk jaminan total loss(TLO)
  • Jenis kendaraan non truck / non pick up (sedan,mini bus, jeep)

Jaminan yang lengkap berupa :
  • Perbaikan kendaraan akibat dari kecelakaan
  • Kendaraan rusak / hilang akibat perbuatan jahat
  • Kendaraan mengalami kerusakan akibat kebakaran
  • Huru-hara
  • Banjir
  • Gempa Bumi
  • Tsunami
  • Jaminan kecelakaan diri bagi Pengemudi dan Penumpang sampai dengan Rp. 50.000.000,-.
  • Jaminan biaya pengobatan akibat kecelakaan sampai dengan Rp. 1.000.000,-
  • Jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga sampai dengan Rp. 100.000.000,-
Benefit Tambahan :
  • Proses klaim yang cepat di 89 cabang di seluruh Indonesia
  • Perbaikan dapat dilakukan di lebih dari 250 bengkel di seluruh Indonesia termasuk bengkel Authorized
  • Layanan Hotline 24 jam / 7 hari seminggu
  • Layanan derek
  • Claim pick up & delivery service
  • Biaya Ambulance sampai dengan Rp. 500,000 .-
  • Biaya transportasi (ketika mobil diperbaiki) sampai dengan Rp. 1,000,000 .-
  • Mendapatkan kartu diskon ( SimasCard ) yang dapat dipergunakan di lebih dari 7000 merchant di seluruh Indonesia

Tertarik? Kontak kami di 088801528651

Tidak ada komentar:

Posting Komentar